
Hukum Wanita Safar Sendirian dengan Pesawat
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Bolehkah wanita safar dengan pesawat tanpa mahram dalam kondisi aman?
Jawaban: Disebutkan dalam hadits:
Rasulullah Salallahu’alaihi wassallam bersabda: "Wanita tidak boleh safar kecuali bersama
mahram."
Beliau mengatakan hal itu, saat memberikan khutbah di hari raya haji. Lalu seorang laki-laki
berdiri seraya berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi melakukan ibadah haji,
sedangkan aku mau ikut perang ini dan itu? Nabi bersabda:
"Pergilah, laksanakanlah ibadah haji bersama istrimu."
Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassallam menyuruh dia meninggalkan perang dan berhaji
bersama istrinya. Dan beliau tidak mengatakan kepadanya: Apakah istrimu aman jika sendiri?
Apakah ada wanita bersamanya? Apakah ia bersama tetangganya? Maka hal itu menunjukkan
umumnya larangan wanita safar tanpa mahram. Dan karena bahaya itu bisa terjadi, dimana saja
sekalipun di pesawat dan hendaklah kita berjalan mengikuti hal itu.
Seorang laki-laki, yang istrinya ingin safar dengan pesawat, kapan ia akan balik dari
mengantarnya? Ia pulang saat istrinya memasuki ruang tunggu. Ia akan berada di ruang ini tanpa
mahram. Andaikan laki-laki itu masuk bersamanya hingga masuk ke dalam pesawat dan pesawat
take off, apakah tidak mungkin pesawat kembali lagi saat mulai perjalanannya? Ini pernah
terjadi, yaitu pesawat kembali lagi karena kerusakan teknis atau kondisi cuaca buruk. Andaikan
pesawat itu meneruskan perjalanan dan sampai ke kota tempat tujuan, akan tetapi sesampainya disana ternyata bandara sangat padat atau kondisi cuaca di bandara tidak memungkinkan untuk
lending, kemudian pesawat berpindah ke tempat yang lain, dan hal ini mungkin sekali terjadi.
Atau seandainya pesawat berjalan sesuai rencana dan turun di bandara yang dituju, akan tetapi
mahram yang menjemputnya belum datang karena ada halangan secara tiba-tiba. Atau
Andaikan semua kemungkinan ini tidak terjadi dan mahram datang di waktu yang tepat, tapi
masih ada kendala lain, yaitu siapakah yang duduk di samping wanita ini di pesawat? Tidak ada
jaminan yang duduk adalah perempuan, bisa jadi yang duduk di sampingnya adalah laki-laki.
Laki-laki ini bisa jadi adalah hamba Allah Subhanahuwata’alla yang paling hianat, tertawa
kepadanya, berbicara kepadanya, bercanda bersamanya, saling bertukar nomor telepon,
bukankah ini bisa terjadi? Siapakah yang bisa selamat dari bahaya ini?
Karena inilah engkau mendapatkan hikmah yang agung dalam larangan Rasulullah
Salallahu’alaihi wassallam tentang safar wanita sendirian secara mutlak.
Akan tetapi engkau bisa berkata: Sesungguhnya Rasulullah Salallahu’alaihi wassallam
tidak mengetahui yang gaib dan tidak mengetahui tentang pesawat ini, maka boleh jadi ucapan
beliau terhadap safar menggunakan unta, bukan pesawat terbang, maka wanita tidak boleh
safar dengan menaiki unta kecuali bersama mahram, karena Beliau tidak mengetahui pesawat
yang menempuh perjalanan dari Thaif ke Riyadh hanya dalam waktu satu jam seperempat,
sedangkan di masa lalu harus di tempuh selama satu bulan penuh.
Jawabannya adalah: apabila Rasulullah Salallahu’alaihi wassallam tidak mengetahui,
maka sesungguhnya Rabb Rasulullah mengetahui, dan Allah Subhanahuwata’alla berfirman:
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. al-&ahl'())
Saya memperingatkan saudaraku dari fenomena yang berbahaya ini, yaitu meremehkan
masalah wanita safar tanpa mahram. Sebagaimana saya juga memperingatkan dari khalwat
wanita dengan sopir di dalam mobil sekalipun di dalam negeri, karena perkara itu berbahaya.
Sebagaimana saya juga memperingatkan mereka dari khulwat kerabat suami dengan wanita di
dalam rumah, karena Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassallam pernah ditanya saat
bersabda:
"Jauhilah masuk terhadap wanita." Seorang lelaki dari Anshar berkata: 'Ya Rasulullah,
bagaimana pendapatmu dengan hamw (kerabat suami)? Beliau bersabda: 'Hamw adalah mati.'#
Maksudnya berhati-hatilah dengan sungguh.
Yang aneh, ada sebagian ulama –semoga Allah Subhanahuwata’alla memaafkan merekamengatakan
bahwa maksud sabdanya: 'Hamw adalah mati. Sesungguhnya hamw harus
dibolehkan masuk kepada istri kerabatnya, sebagaimana kematian tidak bisa dihindari.
Syaikh Muhammad al-Utsaminin – dari fatwa-fatwanya. Disusun oleh Asyraf bin Abdul Maqshud
Diposting oleh
rudi
0 komentar:
Posting Komentar