TANYA:
Apa hukum mengumumkan barang hilang di dalam masjid? Apakah ini termasuk dalam larangan mencari onta (di Masjid)?

JAWAB:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah atas Rasulullah SAW, wa ba’du:

Siapa saja yang kehilangan sesuatu, ia tidak boleh mengumumkannya di dalam masjid, sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk itu. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang mendengar seseorang mencari ontanya yang sesat di dalam masjid, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk hal ini.” (HR.Muslim, kitab: al-Masaajid Wa Mawaadhi’ ash-Shalaah, Bab an-Nahy ‘An Nasyd adh-Dhaallah fi al-Masjid Wa Ma Yaquuluh, no.568)

Tetapi ia boleh mengumumkannya di luar masjid, seperti bila mengumumkannya di atas dinding luar masjid.

Demikian pula halnya dengan orang yang menemukan sesuatu, maka tidak boleh diumumkan di masjid tapi di luar masjid dan di pintu-pintu masjid. Wallahu a’lam

(SUMBER: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Ibrahim asy-Syibl, staf pengajar di Islamic University of King Muhammad bin Sa’ud, Riyadh)

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

Tengoklah kembali perjalanan Anda saat ini, akan menuju kemana? Apakah ke arah yang lebih baik, atau ke arah yang lebih buruk, atau tetap saja seperti saat ini? Tetapkanlah sebuah putusan dan jalanilah menuju konsekuensinya.

Potensial pilihan Anda begitu melimpah, keputusan Anda dapat saja merubah hidup Anda secara dramatis dalam waktu singkat.

Hanya satu motivasi yang ada, yaitu Allah. Adapun motivasi lainnya harus dalam rangka “karena dan/atau untuk” Allah.